Pemkot Panggil Penyedia Reklame, Pastikan Kepatuhan Terhadap Regulasi

RIMAUNEWS.CO.ID, Pangkalpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go bersama sejumlah OPD terkait rapat koordinasi terkait penyelenggaraan reklame, Selasa (4/2/2025) di ruang rapat sekda.

Mie Go mengatakan, penataan reklame perlu dilakukan mulai dari pendataan dan kini pihaknya tengah menyusun revisi perda penyelenggaraan reklame yang mengacu pada PP nomor 16 tahun 2021.

Dia menyebut, untuk penataan reklame di Masjid Agung Kubah Timah, pemkot telah memanggil pihak penyedia reklame untuk melakukan pembongkaran, karena reklame tersebut berada di dalam aset lahan milik pemkot.

“Insyallah sudah ada solusinya untuk itu,kita minta mereka untuk pembongkaran. Nah untuk penyedia reklame lain, nanti juga kita panggil, cek ke lapangan dan lihat apakah sudah sesuai aturannya,” tutur Mie Go.

Dia menambahkan, pemkot akan melakukan pendataan terkait izin dan hal lain yang sesuai aturan. Untuk revisi raperda juga akan dievaluasi dan menentukan perwako setelahnya. Pihak-pihak penyedia akan dipanggil dan dikaji dulu terkait izin dan lainnya yang sesuai dengan aturan agar penataan reklame di Pangkalpinang menjadi tertib dan rapi. (ril)