RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terpidana kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Yudi Arminto mengembalikan UP sebesar Rp 1 miliar, ke kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (18/9/2025).
Kajari Palembang Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar, menjelaskan bahwa penyetoran ini merupakan pembayaran kedua yang dilakukan oleh Yudi Arminto melalui Kejari Palembang.
“Dalam perkara dana hibah Yayasan Wakaf Pembangunan Masjid Sriwijaya, terpidana Yudi Arminto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar lebih sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hari ini yang bersangkutan kembali menyetor Rp1 miliar, setelah sebelumnya juga membayar Rp1 miliar,” kata Hutamrin saat konferensi pers.
Dengan adanya setoran kedua ini, tersisa uang pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp544.258.385,08.
“Sekarang tinggal seperlima lagi dari total kewajiban yang harus dilunasi terpidana. Kami mengimbau agar para terpidana yang dijatuhi hukuman membayar uang pengganti segera melunasi kewajiban tersebut. Selanjutnya, uang ini akan segera kami setorkan ke rekening Kas Negara,” tegas Hutamrin.
Kajari Palembang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. (DN)