RIMAUNEWS, PALEMBANG-Penandatanganan dan Perjanjian Kerjasama Antara PDAM Tirta Musi Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang Tentang Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negar, Rabu ( 14/10/2020) di ruang rapat gedung utama PDAM Palembang.
Direktur PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya Mengatakan,PDAM dan Kejaksaan Negeri Palembang memang telah lama melakukan kerja sama dari tahun 2014 dan 2018, namun hari ini hanya perpanjangan perjanjian saja.ucapnya
Andi menjelaskan, Kenapa kita perpanjang, karena perusahaan mendapatkan untung dari kerjasama dalam artian kita bisa bekerja lebih aman,lebih baik lagi, karena kita ada prepentif dari pihak kejaksaan negeri palembang jangan sampai ada pelangaran kemudian aturan aturannya evaluasi, kontrak kontrak kita di evaluasi lagi. jadi kita dengan adanya kerja sama dengan kejari palembang kitalebih aman.katanya
Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Sugiyanta SH MH menjelaskan, dalam rangka perpanjangan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negera yang merupakan perwujudan dari pelaksaan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara untuk memberikan pelayanan kepada khususnya PDAM.
“Dalam pelaksanan tugas dan fungsi kejaksan ada tiga, bidang pidana,bidang perdata dan bidang ketertiban umum yang kami lakukan saat ini di bidang perdata.”jelasnya
“Yang kami lakukan saat ini di bidang perdata juga ada kolerasinya dengan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat merugikan ke uangan negara.”
Mencegah akan lebih efektif dari pada kita menindak,sampai saat ini kami rasa juga sudah efekti untuk mencegah kebocoran uang negara.tutupnya(Don)