Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Mencapai 85,22 Persen

RIMAUNEWS. PALEMBANG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel melakukan rapat evaluasi tentang program-program yang sudah dijalankan seperti pembebasan denda dan penghapusan pokok tunggakan

“Dalam rapat ini kita bahas apa yang dilakukan untuk menstabilkan pendapatan, dan membahas realisasi pendapatan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaiba, di kantor Bapenda Sumsel Selasa (27/10/2020).

Neng menjelaskan, berdasarkan laporan pendapatan pajak daerah periode sampai dengan 26 Oktober, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah overtarget, yakni sudah mencapai 85,22 persen.

“Tapi untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) itu tergantung dari pembelian kendaraan. Karena terjadi penurunan, maka saat ini untuk BBN KB mencapai 77,32 persen,” bebernya.

Ketika ditanya terkait perpanjangan pembebasan denda dan penghapusan pokok tunggakan atau pemutihan, Neng menuturkan, pihaknya masih menunggu persetujuan Gubernur.”Kita tunggu persetujuan Pak Gubernur,” ucapnya.

Neng mengungkapkan, program pemutihan ini sangat diminati masyarakat. Hal tersebut dapat terlihat dari pendapatan PKB saat ini berkisar Rp 8 miliar perhari. Sebelum ada pemutihan pendapatan PKB ditengah pandemi covid-19 berkisar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar perhari. Sebelum ada covid-19 pendapatan dari PKB berkisar Rp 9 miliar sampai Rp 11 miliar perhari.” Dengan adanya program pemutihan ini sangat berperan dalam meningkatkan PKB,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pajak Emmy Surawahyuni SE MM menambahkan, sampai 26 Oktober 2020 untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai 85,22 persen, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 77,26 persen, pajak air permukaan (PAP) 90,55 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 76,43 persen dan pajak rokok mencapai 90,57 persen. “Kita akan terus berupaya agar seluruh jenis pajak ini bisa mencapai target hingga akhir 2020,” pungkasnya. (Don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *