Pengacara Nopriansyah Klarifikasi di Sidang Tipikor Palembang: Arahan Kliennya Soal Lelang Proyek Selalu Sesuai Prosedur Hukum

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD, yakni Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/10/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Fauzi Isra SH MH tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Nopriansyah, Dr. Juli Hartono Yakub SH MH, menyampaikan bahwa sejumlah saksi memang sempat menyebut nama kliennya dalam memberikan keterangan dipersidangan. Namun, menurutnya, kesaksian tersebut harus dilihat secara utuh, bukan hanya dari potongan sidang hari ini.

“Saksi-saksi yang dihadirkan tidak serta-merta memojokkan Pak Nopriansyah. Mereka adalah bawahan pak Nopriansyah di Dinas PUPR yang bekerja di bawah koordinasi beliau,” jelas Juli Hartono.

Ia menambahkan, dari keterangan saksi yang dihadirkan, terutama saksi bernama Andre, terungkap bahwa arahan Nopriansyah terkait proses lelang proyek harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Arahan beliau jelas, bahwa lelang harus dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak boleh ada yang dilewati. Mungkin saja ada saksi lain yang kurang memahami atau menerima informasi tidak utuh, sehingga terjadi kesalahpahaman,” ujar Juli.

Lebih lanjut, Juli menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang proyek yang dilakukan oleh dinas Pupr Kab Oku tersebut merupakan bentuk tanggung jawab seorang kepala dinas untuk melaksanakan perintah atasan sehingga saudara Nopriansyah mengeksekusi suatu pekerjaan yang telah di mandatkan kepada dinas pupr , dimana tugas tersebut merupakan kebijakan yang telah dibuat oleh legislatif dan eksekutif.

“Jadi, tidak benar jika dikatakan bahwa Pak Nopriansyah mengeksekusi dana Pokir seorang diri karena pak Nopriansyah hanyalah penerima mandat dari atasannya saat itu untuk menjalankan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari pihak jaksa KPK. (DN)