Pengadilan Menolak Eksepsi Brisvo, Modus Fiktif dan Markup Kegiatan Disperindag PALI akan Dibuktikan Lewat Saksi

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Upaya hukum keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Brisvo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi ditolak.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang yang dipimpin Pitriadi SH MH menolak seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang putusan sela, Kamis (11/9/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dakwaan sudah memenuhi unsur formil maupun materil, sehingga tidak dapat dianggap cacat hukum,” tegas hakim ketua saat membacakan pertimbangan putusan sela.

Majelis hakim juga menolak dalil penasihat hukum Brisvo yang menilai dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

Menurut majelis, hal itu hanya merupakan bentuk pembelaan awal yang akan diuji lebih lanjut dalam tahap pembuktian.

Terkait keberatan adanya nama-nama lain yang diduga terlibat, hakim menilai persoalan tersebut sudah masuk ke pokok perkara.

“Seluruh eksepsi tidak dapat diterima. Pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar hakim.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI sejatinya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk langsung dihadirkan usai putusan sela. Namun karena padatnya agenda persidangan, majelis memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan.

JPU Septian Safaat SH dari Kejari PALI menyebut ada sekitar 90 saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Namun tentu akan kami pilah. Pada tahap awal, rencananya lima saksi dari pihak Disperindag PALI akan dipanggil lebih dulu,” ujar Septian.

Dalam perkara ini, Brisvo tidak sendirian. Ia duduk di kursi terdakwa bersama Muhtanzi. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui kegiatan fiktif dan praktik markup pada sejumlah program Disperindag PALI tahun anggaran 2023.

Program tersebut mencakup koordinasi, sinkronisasi, serta pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat dengan pagu anggaran Rp2,7 miliar. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Modus yang digunakan, menurut JPU, yakni membuat laporan seolah-olah kegiatan terlaksana. Padahal, sejumlah kegiatan seperti pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, anyaman, hingga belanja operasional kantor tidak pernah benar-benar dijalankan.

Selain itu, seluruh paket kegiatan tidak melalui mekanisme lelang, melainkan penunjukan langsung.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, sidang kasus dugaan korupsi Disperindag PALI dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi pada pekan depan. (*)