RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tiga terdakwa kasus pencurian kabel listrik di kawasan Jakabaring Sport City (JSC), masing-masing Eko bin Samil, Riki Ricardi, dan Kaspari, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Eduward, SH., MH., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terry, mewakili JPU Haryati membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Dalam dakawaannya, JPU menguraikan bahwa para terdakwa yang telah ditahan sejak 28 Juni 2025 itu melakukan pencurian kabel induk penerangan dan instalasi air di venue panahan JSC. Aksi tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang 25–27 Juli 2025.
Modus para terdakwa yaitu memutus aliran listrik dengan merusak gembok rumah listrik menggunakan linggis, kemudian memotong pipa besi berisi kabel menggunakan gergaji besi dan linggis.
Para saksi yang dihadirkan menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Kabel yang dicuri merupakan kabel induk bernilai sekitar Rp28 juta yang berada di dalam pipa besi tergantung di area jembatan venue panahan.
Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah warga melihat gerak-gerik mencurigakan dan melaporkannya kepada pengurus JSC. Petugas keamanan kemudian berhasil mengamankan ketiga terdakwa saat mereka mencoba melakukan pencurian untuk ketiga kalinya.
Terdakwa Eko mengakui bahwa ia adalah orang yang mengajak kedua rekannya melakukan aksi pencurian tersebut.
Pada aksi pertama, para terdakwa berhasil mengambil sekitar 5 meter kabel dan menjualnya kepada pengepul besi tua seharga Rp2,3 juta, lalu membagi hasilnya bertiga. Sementara pada percobaan berikutnya, upaya mereka untuk mengambil kabel sepanjang 14 meter gagal karena dipergoki petugas keamanan.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT Jakabaring Sport City mengalami kerugian sekitar Rp28 juta.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari dan disertai perusakan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (DN)













