RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Kompak edarkan narkotika jenis sabu sebanyak 28 paket dengan berat netto 2.457 gram, dua pasangan suami istri Muhammad Ali dan Eva, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh jaksa Muhammad Jauhari melalui jaksa pengganti M Syaran Jafizhan, hadapan majelis hakim Efiyanto SH MH, di PN Palembang, Rabu (27/8/2025).
Dalam amar tuntutan pidana JPU Kejari Palembang, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Muhammad Ali dan Eva, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dan beratnya kurang dari 5 gram.
Atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ali dan Eva, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan
Dalam dakwaan jaksa kasus ini bermula ketika Terdakwa I (Muhammad Ali) membeli sabu seharga Rp1,5 juta dari seseorang bernama Mamat (DPO). Barang tersebut kemudian diserahkan kepada istrinya (Eva) untuk dibagi menjadi 29 paket kecil. Dari jumlah itu, satu paket sudah terjual seharga Rp100 ribu.
Keuntungan penjualan sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, aksi keduanya terbongkar setelah polisi mendapat laporan masyarakat bahwa di rumah mereka di Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, kerap terjadi transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 28 bungkus sabu dengan berat bruto 10,04 gram, satu timbangan digital, plastik bening, sekop sabu, serta uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan.
Kedua terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut memang milik mereka untuk diedarkan kembali. Atas hal itu, keduanya diamankan ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk penyidikan lebih lanjut. (DN)