Pengelolaan e-Walidata SIPD RI, Muba Dapat Sertifikat Apresiasi Kemendagri

RIMAUNEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Penyelarasan Bisnis Proses Pengelolaan Data Statistik Sektoral Pembangunan Daerah melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di Jakarta.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut dibuka secara resmi oleh Dirjen Bina Bangda, Ir. Restuardy Daud, M.Si. Selanjutnya, ada 3 daerah yang menjadi Narasumber yang terpilih sebagai daerah yang berprestasi serta konsisten dalam mengimplementasikan data statistik sektoral daerah pada E Walidata SIPD RI. Yang pertama Dr. Ir. H. Ariadi Noor, M.Si (kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan), kedua dr. Hj. Anik Sakinah, M.Si (Diskominfo Lebak) dan Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP diwakili Sub Koordinator Kewalidataan Mustito, S.Pd.

Sebagai narasumber Herryandi Sinulingga dalam paparannya menyatakan bahwa proses bisnis penyelenggaraan E Walidata SIPD RI di kabupaten Musi Banyuasin berjalan sangat baik karena peran dari Forum Satu Data Musi Banyuasin sangat baik di mulai dari proses perencanaan sampai penyebarluasan data yang di koordinator oleh Dinkominfo Kab. Muba berkolaborasi dengan Bappeda Kab. Muba dan BPS Kab.

“Dinas Kominfo Kabupaten Muba telah mempublikasikan sebanyak 2418 Data dari 38 Bidang Per Urusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :209/KTSP-DINKOMINFO/2024 tentang Penyebarluasan Data Statistik Sektoral Daerah Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin Dalam E-Walidata SIPD-RI,” paparnya.

Diketahui, Peserta rakor yang terdiri dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Pusdatin Kemendagri Kepala Pusdatin, Kementerian PPN/Bappenas Direktorat Diseminasi Statistik, BPS Seluruh Pemerintah Daerah Provinsi (Daring) Koordinator Penyelenggara Satu Data Provinsi Kalimantan Selatan; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Musi Banyuasin;
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak.

“Ada empat hal yang menjadi rumusan Rakor SIPD yaitu, 1) dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan, pengendalian, dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah diperlukan penyempurnaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD); 2) data dan informasi di dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah terdiri dari data statistik dasar yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu Badan Pusat Statistik dan data statistik sektoral yang menjadi kewenangan pemerintah provinisi dan kota/kabupaten,” urainya.

“Kemudian, penyempurnaan elemen data berbasis urusan perlu dilakukan koordinasi hingga ketingkat perangkat daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten yang difasilitasi oleh Bappeda provinsi maupun kota/kabupaten dan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga yang difasilitasi oleh setiap Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah di lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri; serta 4) pemanfaatan data statistik sektoral daerah pada E Walidata SIPD RI,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Bangda, Ir. Restuardy Daud, M.Si menyebutkan dengan digelarnya Rakor tersebut dapat menyamakan persepsi dalam implementasi Penyelarasan Bisnis Proses Pengelolaan Data Statistik Sektoral Pembangunan Daerah melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di masing-masing daerah.

“Melalui Rakor ini kita dapat menyamakan persepsi dalam pengelolaan Penyelarasan Bisnis Proses Pengelolaan Data Statistik Sektoral Pembangunan Daerah melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) agar penyelenggarannya berjalan lancar,” tandasnya. (ril)