RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari Empat Lawang, menghadirkan sejumlah saksi termasuk saksi pendamping maupun kades di Empat Lawang, di PN Tipikor Palembang, Kamis (8/1/2026).
Dalam sidang terungkap fakta mengejutkan, proyek pengadaan APAR dan alat pemadam kebakaran merupakan proyek titipan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, saksi pendamping Desa mengatakan, bahwa terkait pengadaan apar, seperti Pompa air pittable, selang dan APAR, terkait pengadaannya dirinya mengaku di paksa.
“Kami takut yang mulia, kami dipaksa,” ungkap Pendamping Desa.
Saksi Aulian selaku pendamping desa Saling mengatakan, bahwa sebelum diserahkan dirinya sempat berkoordinasi dengan terdakwa Bembi terkait penyerahan uang ke Budi Alm dan saat itu kepala dinas PMD sempat hadir.
“Saya sempat berkoordinasi dengan terdakwa Bembi,” tutur Aulian.
Dalam fakta persidangan hampir semua saksi mengatakan, bahwa proyek pengadaan APAR di Kabupaten Empat Lawang merupakan proyek titipan dari Kabupaten.
Dalam persidangan saksi Kepala desa Saling mengungkap, bahwa dirinya mendapatkan titipan uang dari pendamping Desa untuk belanja membeli alat kelengkapan Apar, senilai Rp 15 juta dari total Rp 17,5 juta, 2,5 juta untuk pajak dan ke pak Aulian sebagai pendamping desa.
“Saya mendapatkan uang untuk membeli kelengkapan APAR dan alat pemadam kebakaran senilai Rp 15 juta dari pendamping desa, total anggaran tersebut senilai Rp 17,5 juta dan Rp 2,5 juta nya sepengetahuan saya untuk pajak yang saya serahkan ke Aulian sebagai pendamping desa.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Bembi, selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023, diduga bersama saksi Aprizal SP mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.
Pada tahun 2022, terdakwa diduga mengintervensi pengadaan APAR di 9 desa di dua kecamatan. Pada tahun 2023, intervensi diperluas hingga mencakup 138 desa di 10 kecamatan, dengan meminta agar pengadaan APAR dimasukkan ke dalam APBDes. Program tersebut dinilai tidak melalui musyawarah desa, tidak berbasis kebutuhan masyarakat, serta disertai dugaan mark-up dengan menambahkan pengadaan pompa pemadam dan selang.
JPU menilai proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.
Terdakwa bersama Aprizal juga disebut meminta dan mengumpulkan dana pengadaan APAR dari kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa. Setelah dana terkumpul, sebagian APAR tidak dibelikan, jumlah pengadaan tidak sesuai, ada yang diterima dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, total kerugian negara mencapai Rp 2.051.209.581,97.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Bembi melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)






