RIMAUNEWS, PALEMBANG- Untuk meningkatkan pendapatan hasil pajak daerah dari pemutihan denda pajak yang diberikan oleh gubernur Sumsel. Sesuai dengan aturan Pergub Sumsel no. 21 tahun 2021 bahwa pemerintah provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan pajak antara lain :
1. Penghapusan sanksi adminitrasi denda dan bunga PKB
2. Penghapusan pajak progresif
3. Penghapusan Sanksi denda dan bunga BBN-KB
4. Pokok PKB tetap
5. Pokok BBN-KB Tetap
Kabid Pajak Pendapatan Daerah (BAPEDA) Sumsel Emi Surahwahyuni menjelaskan, dengan adanya pemutihan pajak terjadi peningkatan 400 juta perhari dari 1 Oktober sampai 11 Oktober 2021, yang rata rata perhari sebelum pemutihan sekitar 3,4 miliar dan sekarang setelah pemutihan 3,8 Miliar, itupun baru berjalan 10 hari.
“Kedepanya dengan adanya sosialisasi yang baik di laksaakan oleh bapeda sumsel maupun samsat kabupaten kota pun sosialisasi tiap hari ke masyarakat agar tujuan dari pelaksa pergub ini bisa tercapai dan menjadi harapan kita semua,” katanya, Selasa (12/10/2021) usai melakukan Sosialisasi kepada warga di pasar Tangga Buntung.
Menurutnya, dari catatan Bapeda sumsel, masih banyak warga yang menungak pajak, tetapai dengan adanya program ini kami harapkan tungakan dari pajak pajak tersebut dapat dikurangi.
Dibandingkan tahun kemarin cukup banyak, karena program tahun kemarin kita menghapuskan pokoknya saja. Sedangkan tahun ini pemerintah hanya menghapuskan denda dan bunga PKB dan BNKB.
“Untuk peningkatnya belum terlihat secara signifkan, dengan pengamatan kami meningkat hampir rata rata sekitar 20%,” jelasnya.
Dengan adanya program dari pemerintah Sumsel, kami beharap masyarakat sumsel dapat berperan aktif untuk melaksanakan program yang sudah dicanangakan oleh gubernur sumsel.
Karena gubernur juga mencanagkan kegiatan i untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi 19,tutupnya.(Don)