RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Setalah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama nitra bangun guna serah antara Pemprov Sumsel dengan PT MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sebagai tersangka kasus tersebut.
Alex Noerdin diperiksa sebagai tersangka dari jam 09.30 hingga jam 14.00 siang.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi Rabu (16/7/2025).
“Ya, hari ini tim penyidik pidsus memeriksa AN mantan Gubernur Sumsel, sebagai tersangka kasus tersebut,” ungkap Vanny.
Menurut Vanny, AN diperiksa sebagai tersangka dari jam 09.30 sampai dengan pukul 14.00.
“Adapun agenda pertanyaan informasi dari penyidik ada 40 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka AN,” tutur Vanny.
Vanny juga mengakui klau mantan gubernur Alex Noerdin dalam kondisi sakit.
“Kemarin AN habis sakit, jadi memang kita kejar, cumankan 40 pertanyaan dan banyak materi yang di dapat oleh tim penyidik,” katanya
Sebelumnya tim penyidik Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menetapkan lima orang tersangka atas nama mantan gubernur Alex Noerdin, Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi dan mantan Walikota Palembang Harnojoyo. (DN)