RIMAUNEWS.CO.ID, Lubuklinggau – Kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah di Unit Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Lubuklinggau tahun 2023–2024 terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memastikan penyidikan berjalan “on the track” meski penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menegaskan proses hukum kasus ini tidak akan berhenti.
“Sampai saat ini kami sudah mengajukan kepada pihak BPKP untuk penghitungan kerugian negara sejak April hingga 26 Agustus 2025. Kami sudah dua kali menyurati pihak BPKP, namun hingga kini belum ada jawaban resmi,” ungkap Armein, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, jika surat resmi tak kunjung dibalas, tim penyidik Kejari akan langsung mendatangi kantor BPKP Sumsel untuk meminta kejelasan.
“Yang jelas kasus ini terus berjalan, tidak ada isu mandek. Kami pastikan tetap pada jalurnya,” tegasnya.
Armein juga menjelaskan, setelah seluruh petunjuk dari BPKP diterima, pihaknya segera menggelar perkara untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Mengenai jumlah calon tersangka, ia menolak berspekulasi.
“Kami belum bisa menyebutkan jumlah tersangka. Semua bergantung pada hasil audit kerugian negara dari BPKP,” katanya.
Hingga kini, lebih dari 10 orang saksi telah diperiksa, mulai dari internal PMI hingga pihak terkait lainnya. Kejaksaan menargetkan dalam waktu dekat seluruh proses bisa dirampungkan, termasuk pengumuman resmi siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut lembaga kemanusiaan seperti PMI, yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan kesehatan, terutama dalam pengelolaan darah. (Mil)