Perjuangan Bupati Muara Enim di Jakarta: Kawal DBH Rp1,5 Triliun dan Dorong Pemerataan Pembangunan di Daerah Penghasil Minerba

RIMAUNEWS.CO.ID, Jakarta – Kabupaten Muara Enim tercatat masih memiliki hak Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai Rp1,5 triliun. Dana tersebut terdiri atas sisa kurang bayar DBH hingga tahun 2023 sebesar Rp362 miliar dan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) Royalti Minerba tahun 2024 sebesar Rp1,2 triliun.

Untuk memastikan kepastian penyaluran dana tersebut, Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum., bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Selasa (8/10/2025).

Rombongan diterima oleh Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu RI, Sandy Firdaus. Dalam pertemuan itu, Bupati Edison menyampaikan bahwa berdasarkan rancangan alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026 oleh DJPK, alokasi TKD untuk Kabupaten Muara Enim hanya Rp1,6 triliun atau turun sebesar Rp1,4 triliun dibandingkan alokasi TKD tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp3,06 triliun.

“Untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan di Muara Enim, kami berharap sisa kurang bayar DBH tahun 2023 dan 2024 senilai Rp1,5 triliun dapat segera disalurkan,” ujar Bupati Edison.

Selain itu, Bupati juga meminta agar alokasi TKD tahun anggaran 2025 sesuai Perpres Nomor 201 Tahun 2024 tentang rincian APBN TA 2025 dapat disalurkan secara penuh (100 persen). Ia juga menginstruksikan seluruh OPD agar meningkatkan akurasi anggaran dengan fokus pada program prioritas sebagai langkah efektif menghadapi penurunan alokasi TKD tahun berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu RI, Sandy Firdaus, menyatakan bahwa pemerintah pusat memahami aspirasi pemerintah daerah terkait kebutuhan pembangunan. Namun, penyaluran DBH tetap mengacu pada ketentuan dan proporsi yang telah ditetapkan secara nasional melalui APBN untuk mendukung pemerataan pembangunan di seluruh daerah. (*)