Perkara Minyak Sulingan Musi Banyuasin, Dua Pengangkut Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara oleh Jaksa

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Angkut minyak sulingan berjenis solar sebanyak 9.000 liter, dua terdakwa yakni Duwiyanto dan Diko Alfiansyah, dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Palembang Muhammad Jauhari SH MH melalui jaksa pengganti Desi Arsean SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (2/9/2025).

Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memalsukan atau meniru bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil olahannya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan, serta pidana denda Rp7,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan 2 bulan,” tegas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dan memohon keringanan hukuman. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU, kasus bermula pada 17 April 2025 di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang mendapat informasi adanya truk mengangkut solar olahan, melakukan pengejaran hingga menghentikan kendaraan tersebut. Saat diminta dokumen resmi, para terdakwa tidak dapat menunjukkannya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa solar yang dibawa berasal dari penyulingan di Desa Ulak Pace, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin. Barang bukti berupa 9.000 liter solar olahan serta truk pengangkut langsung diamankan ke Polrestabes Palembang.

Dari pengakuan terdakwa, mereka dijanjikan upah Rp1 juta per orang, sementara uang jalan sebesar Rp3,7 juta telah diterima sebelumnya. (DN)