RIMAUNEWS, PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan melakukan audiensi bersama dua lembaga yang tergabung di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) yaitu institusi kepolisian dan kejaksaan guna berkordinasi dan menyamakan persepsi dalam peningkatan kualitas penegakan Hukum Pemilihan. Bawaslu berjumpa dengan Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri, MM beserta jajaran pada 22 Juni 2020 di ruang kerja Kapolda, dan selanjutnya di terima oleh Kajati Sumsel Dr. Wisnu Baroto pada 24 Juni 2020.
Berdasarkan hasil kesepakatan Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 yang sedianya akan dilaksanakan pada 23 September 2020 telah disepakati untuk di tunda pelaksaanan hari pencoblosan menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No.2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terkait Penundaan pelaksaan pilkada serentak tahun 2020.
Dengan demikian tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020 dimulai kembali. KPU juga telah merevisi jadwal pelaksanaan tahapan yang tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Dengan adanya PERPU No.2 Tahun 2020 dan juga PKPU No.5 Tahun 2020, Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020, langkah pengaktifan kembali pengawas adhoc baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kelurahan/desa. Menghadapi masa pandemik Covid-19 ini Bawaslu akan membekali seluruh pengawas di semua tingkatan dengan Alat Perlindungan Diri (APD) seperti masker, face shield, sarung tangan, vitamin dan hand sanitizer.
Bawaslu Sumsel juga memandang penting untuk melakukan berbagai persiapan agar pelaksanaan pengawasan tahapan dapat berjalan lancar, diantaranya melakukan bimbingan teknis bagi seluruh pengawas di semua tingkatan, melakukan rakor dan juga supervisi pengawasan calon perseorangan serta melakukan training motivasi dan kepemimpinan guna penguatan kapasitas SDM bagi seluruh jajaran pengawas pemilu.
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto menekankan pentingnya untuk melakukan silaturahmi antar pihak terkait dalam penyelenggaraan pilkada 2020. Silaturahmi agar ada kedekatan rasa, supaya ada pandangan yang sama dan berkordinasi lebih lanjut untuk lancarnya pelaksanaan pilkada. Bawaslu bersama-sama kepolisian dan kejaksaan memiliki peran penegakan hukum pemilu khususnya berkaitan dengan tindak pidana pemilu.
“Pilkada tahun ini menjadi berbeda dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya, hal ini dikarenakan adanya wabah pandemi covid-19. kondisi ini mendorong pemerintah untuk menerbitkan PERPU nomor 2 tahun 2020 terkait penundaan pilkada tahun 2020. Hal ini membuat adanya kepastian hukum atas pelaksanaan pilkada yang sebelumnya ragu untuk dijalankan,” ungkap Iin.
Iin menegaskan bahwa Bawaslu berkonsentrasi pada dua point utama yaitu bagaimana Pilkada terlaksana secara berkualitas, berintegritas dan tentu bermartabat disisi lain yaitu prioritas bagaimana pelaksanaan pilkada tetap memperhatikan keselamatan pemilih dan peserta.
“Menciptakan pilkada yang berkualitas, berintegritas dan juga bermartabat menjadi tujuan kami, namun prioritas bagi keselamatan pemilih dan juga peserta tetap harus diperhatikan secara maksimal. Mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir risiko tertularnya covid-19 adalah wajib,” ungkap Iin.
Dalam audiensi bersama kepolisian dan kejaksaan, Bawaslu membahas mengenai Indeks Kerawanan Pemilu sebagai langkah antisipasi keamanan dan juga potensi pelanggaran pidana pilkada serentak tahun 2020. IIn memandang pelanggaran pada tahapan pilkada sangat dimungkinkan terjadi berdasarkan evaluasi pada pilkada-pilkada sebelumnya.
“Kami melihat potensi pelanggaran yang mungkin terjadi adalah kampanye hitam dan politik uang. Kampanye hitam akan mungkin terjadi karena gencarnya penggunan media sosial, oleh karena itu Bawaslu akan mempelajari metode kampanye di media sosial setelah diterbitkannya PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada di tengah bencana Covid-19. Politik uang di masa pandemik seperti ini seperti sekarang ini diperkirakan akan berpotensi terjadi selain itu, Bawaslu juga melihat potensi pelanggaran yang lain seperti penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, penyalahgunaan wewenang oleh petahana, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta ancaman kekerasan/Intimidasi,” ungkap Iin.(Don/Rill)