RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menerima Surat Permohonan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan atas perkara pidana yang menjerat terdakwa KMS. H. Abdul Halim Ali bin KMS. Ali.
Menyusul diterimanya surat tersebut, Majelis Hakim Tipikor yang menangani perkara bernomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg akan menggelar sidang untuk membacakan penetapan gugurnya perkara pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penguasaan lahan di luar HGU, suap penerbitan SHM, dan pemalsuan surat untuk pembebasan lahan tol.
Terdakwa meninggal dunia pada Kamis, 22 Januari 2026, sebelum Majelis Hakim sempat menjatuhkan putusan sela atas keberatan yang diajukan pihak advokat terdakwa. Perkara ini menunjukkan dinamika unik terkait kehadiran terdakwa yang berusia lanjut dan memiliki kondisi kesehatan rentan.
Penawaran Sidang Daring oleh Majelis Hakim
Juru bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan, perkara H. Halim didaftarkan dalam register Tipikor pada 26 November 2025. Hakim, sesuai prinsip Ius Curia Novit, berkewajiban memeriksa dan mengadili setiap perkara yang masuk.
Pada sidang pertama 4 Desember 2025, terdakwa hadir di ruang sidang dengan selang oksigen. Majelis menanyakan kesanggupannya mengikuti persidangan, dan terdakwa menyatakan siap.
Ketua Majelis, Fauzi Isra, S.H., M.H., bahkan menawarkan opsi persidangan daring berulang kali, mengingat terdakwa berstatus bebas dan membutuhkan pendampingan medis. Tim medis dari kedua pihak selalu mendampingi sidang secara langsung.
“Jika terdakwa tidak bisa hadir langsung, sidang bisa dilakukan daring dari rumah atau rumah sakit karena terdakwa tidak ditahan,” jelas Chandra Gautama. Namun, advokat terdakwa memilih kehadiran langsung atas permintaan klien yang merasa sidang daring “agak kurang jelas.”
Kewenangan Majelis Terkait Izin Berobat dan Pencekalan
Permohonan izin berobat terdakwa ke Singapura sempat diajukan oleh advokat, sekaligus meminta penuntut umum mencabut status pencekalan. Ketua Majelis menegaskan batas kewenangan pengadilan:
Majelis tidak berwenang mengeluarkan izin berobat karena terdakwa tidak ditahan. Terdakwa bebas berobat ke manapun.
Mengenai pencekalan, kewenangan berada di tangan Penuntut Umum. Majelis hanya mendorong koordinasi antara pihak penuntut dan advokat terdakwa.
Proses Hukum Berakhir dengan Wafatnya Terdakwa
Pada sidang yang dijadwalkan untuk membacakan putusan sela, terdakwa tidak dapat hadir karena dirawat intensif di ICU. Baik penuntut umum maupun advokat terdakwa menyertakan surat keterangan dokter yang menguatkan kondisi kritisnya. Sidang ditunda dua minggu, namun pada hari yang sama terdakwa dilaporkan meninggal dunia.
Menyusul kematian terdakwa, Penuntut Umum mengajukan permohonan penghentian penuntutan, dilampiri surat keterangan kematian, yang telah diterima Majelis Hakim PN Palembang.
Majelis akan mengeluarkan penetapan bahwa kewenangan menuntut pidana gugur sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), sehingga seluruh proses pemeriksaan resmi dihentikan.
Dasar Hukum Penghentian Penuntutan
Pasal 77 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) huruf “b” UU Nomor 1 Tahun 2023, menyatakan kewenangan penuntutan gugur jika terdakwa meninggal dunia.
Pasal 140 Ayat (2) huruf “a” dan “c” KUHAP No. 8 Tahun 1981 Jo Pasal 71 Ayat (1) KUHAP 20 Tahun 2025, menegaskan penghentian penuntutan harus dituangkan dalam surat ketetapan dan disampaikan kepada keluarga terdakwa, advokat, pejabat rumah tahanan, penyidik, dan hakim.
Dengan demikian, perkara korupsi yang melibatkan dugaan penguasaan lahan di luar HGU, suap, dan pemalsuan surat secara hukum dinyatakan gugur seiring wafatnya satu-satunya terdakwa, setelah beberapa kali penundaan persidangan yang mempertimbangkan kondisi kesehatan dan metode kehadiran terdakwa. (DN)


