RIMAUNEWS, Palembang – Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tujuh orang saksi selaku operator siskeudes terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Adapun nama ketujuh saksi yang diperiksa, EJR dari desa Rantau Sialang, A desa Gajah Mati, AMPJ desa Kertajaya, BI desa Sindang Marga, HS desa Sungai Dua, DF desa Sukalali dan HS desa Kertayu.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa kemarin 13 Juni 2024, tim pidsus memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus tersebut.
“Ketujuh saksi diperiksa berinisial EJR Rantau Sialang, A Gajah Mati, AMPJ Kertajaya, BI Sindang Marga, HS Sungai Dua, DF Sukalali dan HS Kertayu,” tegas Vanny, Senin (13/6/2024).
Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 9.30 WIB pagi hingga sore.
Vanny menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, ketujuh saksi diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Saksi diperiksa dari jam 9.30 pagi sampai sore dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” jelasnya.
Diketahui tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kembali menetapkan tersangka kali ini R oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Muba, sebagai tersangka.
Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan dua orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba.
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar. (DN)