RIMAUNEWS, Palembang – Tim Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Adapun nama ketujuh saksi yang diperiksa RE, AR, A, AS, AR, RI dan OJ semuanya Operator Aplikasi.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Abu Nawas SH MH, mengatakan pada 26 Juni 2024, tim pidsus memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus tersebut.
“Penyidik pada hari, Rabu (26/6/2024) melakukan pemanggilan terhadap tujuh saksi untuk diperiksa dalam perkara pengelolaan jaringan internet desa pada Dinas PMD Muba,” tegasnya, Kamis (27/6/2024).
Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 10.00 WIB pagi hingga selesai.
Ia menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, saksi diajukan sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Saksi diperiksa dari jam 10.00 wib pagi hingga selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” jelasnya.
Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin. (DN)