Pj Gubernur Elen Setiadi Bersama Forkopimda Muba Gelar Rapat Penyelesaian Illegal Drilling Pada Lahan HGU PT Hindoli

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi memimpim Rapat Lanjutan Penyelesaian Illegal Drilling pada Lahan HGU PT. Hindoli bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Senin (23/12/2024).

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan beberapa waktu yang lalu sudah rapat membahas persoalan ini. Tentu yang pertama harus ditegaskan itu adalah selesaikan regulasinya, bagaimanapun juga harus memiliki dasar hukum yang kuat.

“Empat bulan yang lalu sudah kita bicarakan ini, Satgas kita tertibkan lagi nanti kita bicarakan lagi dengan pak Kapolda dan Pak Panglima,” ucapnya.

Elen menyampaikan jika melakukan tindakan maka harus diperhitungkan dengan baik yang difokuskan dalam menyelesaikan ilegalnya. Dimana permasalahannya berada di PT. Hindoli.

“Kita bicara menyelesaikan persoalan illegal drilling. Dalam konteks bukan membela PT. Hindoli tapi menyelesaikan ilegal drilingnya. Mau tidak mau harus ada penegakan hukum,” tegasnya.

Selain itu, dalam penertiban ini waktu harus di pertimbangkan dengan baik. Pembiayaan mau tidak mau harus ditanggung pemerintah, dan dukungan dari pihak lain perlu juga.

“Yang harus kita cegah melakukan tindakan hukum dan lainnya, perlu pendampingan masyarakat terus kita lakukan langkah-langkah yang lain,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muba Sandi Pahlevi mengatakan persoalan illegal drilling tidak pernah berhenti dan ini menjadi masalah yang terus berlarut – larut di lahan HGU PT Hindoli.

Sandi menyampaikan illegal drilling telah terjadi aktivitas di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, dimana telah mengganggu aktifitas kegiatan perkebunan dan merusak lingkungan yang terjadi kebakaran.

“Ini sudah dilakukan upaya maksimal baik dari Pemkab Muba bersama Forkopimda Muba. Beberapa upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal drilling pada lahan HGU PT. Hindoli sudah dilakukan,” katanya.

Sandi ada hambatan dalam penanganan illegal drilling di masyarakat pemilik sumur yang berada di dalam PT. HGU dimana melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PT. Hindoli dan Polsek Keluang.

“Akibat illegal drilling banyak sawit yang mati, biota- biota dan terjadi pencemaran lingkungan yang luar biasa,” ungkapanya.

Sandi mengatakan dimana PT. Hindoli menyampaikan terkait kondisi sumur minyak ilegal drilling di lahan HGU PT. Hindoli yaitu sumur minyak yang berada di area lahan HGU PT. Hindoli kurang lebih sebanyak 219 titik.

“Beberapa langkah juga sudah dilakukan dengan peninjauan bersama dengan tim gabungan Forkopimda Pemkab Muba dan PT. Hindoli,” tutupnya.

Sandi meminta dukungan dan bantuan dari Pemprov Sumsel bersama Forkopimda Sumsel untuk penertiban illegal drilling ini.

“Kami harap dukungan dari Pemprov Sumsel dan Forkopimda Sumsel untuk illegal drilling ini,” tutupnya.

Turut hadir, Forkopimda Muba, Kepala OPD Sumsel bersama Kepala OPD Muba terkait, Presiden Direktur PT. Hindoli, Syaipul serta pihak lainnya. (Ril)