RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare, kembali digelar dengan agenda nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU Kejari Muba.
Dalam sidang dihadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH, para terdakwa Amin Mansyur dan Yudi Herzandi serta para kuasa hukum bergantian membacakan pledoi, di PN Tipikor Palembang.
Dalam sidang terdakwa Yudi Herzandi dalam pledoinya membantah keras jika dirinya dituduh telah melakukan pemufakatan jahat dan dia merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut.
“Tuduhan dugaan korupsi yang menjadikan saya tersangka tidak memiliki dasar kuat, karena saya hanya menjalankan tugas sebagai asisten l Setda Muba,” tuturnya.
“Saya yakin allah tidak tidur, akan membalas siapapun orang yg mengkriminalisasi saya semoga allah membalasnya sesuai perbuatan mereka,” tambahnya.
Sementara itu usai sidang kuasa hukum terdakwa Yudhi, Hj Nurmala SH MH, didampingi Fitrisia Madinah SH, mengatakan yang jelas isi pledoi pihaknya tadi mohon kepada hakim untuk terdakwa, dibebaskan atau setidak – tidaknya lepas demi hukum karena ia melihat tuntutan jaksa, yang dianggap palsu itu isi SPPF yang dianggap jaksa itu tanah dalam kawasan hutan sehingga isi pernyataan tersebut tanah itu bukan dalam kawasan hutan.
“Kami berharap majelis hakim mendengarkan pembelaan kami yang pada pokoknya memohon agar kliennya dibebaskan dalam dakwaan dan tuntutan jaksa,” katanya.
Terkait kleinya di kriminalisasi, menurut Nurmala bahwa kliennya Yudi merasa dikriminalisasi wajar, karena dirinya merasa bekerja sudah benar baik, sebagai asisten l pemkab muba maupun sekretaris panitia pengadaan pelaksanaan dan panitia pengadaan tanah.
“Tapi dikatakan bermufakat dengan Haji Alim dan Amir, melakukan tindak pidana oleh karena itulah kliennya merasa dikriminalisasi,” ujarnya.
Terkait kerugian negara, lanjut Nurmala, secara hukum negara belum dirugikan dan Haji Alim belum menerima ganti rugi.
“Jadi tidak ada kerugian negara, pasal 15 dipertimbangkan harus ada kerugian begaranya,” tuturnya.
Sementara itu tim jaksa penuntut umum diwawancarai terkait terdakwa Yudhi dikriminalisasi, enggan berkomentar sedikit pun terkait hal tersebut.
Sebelumnya tim jaksa penuntut umum Kejari Muba, menuntut masing – masing 2 tahun penjara dua terdakwa atas nama Amin Mansyur eks pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba, atas kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare.
Tuntutan tersebut dibacakan tim penuntut umum dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (11/8/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan melakukan pemufakatan jahat memalsu buku-buku dan daftar, untuk mendapatkan keuntungan dari pembebasan lahan pembangunan Tol Betung Tempino-Jambi.
“Menyatakan terdakwa Amin Mansur melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan pasal 9 Jo 15 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda Rp 50 juta,” kata JPU.
Sedangkan terdakwa Yudi Herzandi dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (DN)