PN Palembang Dorong Restorative Justice, Korban dan Terdakwa Diharapkan Capai Kesepakatan

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (28/8/2025), tampak lebih tenang dari biasanya. Di kursi pesakitan, Indah Yulita menunduk ketika hakim ketua Eddy Cahyono SH MH menanyakan kesanggupannya mengembalikan uang milik korban dalam kasus dugaan penipuan bermodus kerja sama tanam modal minyak goreng curah.

Dengan suara lirih, Indah menjawab, “Sanggup, Yang Mulia.” Jawaban itu seolah membuka peluang bagi dirinya untuk menyelesaikan persoalan di luar jalur pidana.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi a de charge dan ahli hukum perdata Dr Muhammad Saepudin. Sang ahli menilai kasus ini lebih tepat masuk ranah perdata, sebab Indah telah beritikad baik mengembalikan sebagian uang dan bahkan menjaminkan sertifikat rumah kepada korban.

Majelis hakim pun menyarankan agar perkara ditempuh lewat mediasi.

“Kalau saudara terdakwa sanggup mengembalikan, kami akan panggil korban untuk dilakukan mediasi perdamaian,” ucap hakim Eddy.

Sidang kemudian ditutup dengan agenda mediasi yang akan digelar pada Senin (1/9/2025).

Harapan pun muncul, baik bagi terdakwa maupun korban, agar persoalan panjang ini bisa berakhir lewat jalan damai.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Randi Aritama, menyambut positif sikap majelis hakim.

“Restorative justice memang diatur undang-undang. Kami sudah pernah coba di tingkat kepolisian, tapi gagal. Alhamdulillah, hari ini hakim memberi jalan perdamaian,” kata Randi.

Menurutnya, keluarga terdakwa siap melunasi sisa kewajiban sebesar Rp178 juta kepada korban. “Bagi kami, ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga tentang bagaimana menjaga hubungan baik dan menyelesaikan masalah secara manusiawi,” ujarnya.

Kini, semua pihak menunggu jalannya mediasi. Jika berhasil, kasus yang sempat bergulir di ranah pidana ini bisa menjadi contoh penerapan restorative justice yang memberi ruang penyelesaian tanpa harus menambah luka lebih dalam. (DN)