PN Palembang Gelar Sidang Kasus Penggelapan Besi Dolpin, Jaksa Minta Direktur PT Nelayan Payung Dihukum Enam Bulan Penjara

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut hukuman 6 bulan penjara terhadap terdakwa Davis Tandri, Direktur PT Nelayan Payung, dalam kasus dugaan penggelapan besi dolpin penyangga dermaga milik saksi korban Effendi Chandra.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kiagus Anwar melalui jaksa pengganti Yesi Imelda di hadapan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (3/9/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melawan hukum karena dengan sengaja memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, namun berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan itu diancam pidana sebagaimana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Davis Tandri dengan pidana penjara selama 6 bulan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung membacakan nota pembelaan (pledoi) dan meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan.

“Poin utama dalam pembelaan kami, terdakwa tidak terbukti bersalah. Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 19 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, saat kapal tongkang milik Davis Tandri menabrak dolpin dermaga milik Effendi Chandra di Jalan Tanjung Api-api Km 20, Gasing, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Empat hari kemudian, Davis bersama nakhoda kapal, Samsul, bertemu dengan Effendi, Husin Sunarjo, dan Vinonlia Natase. Dalam pertemuan itu Davis berjanji memperbaiki kerusakan dalam dua minggu, bahkan dituangkan dalam surat pernyataan.

Namun, perbaikan baru dimulai pada 5 April 2024 melalui orang suruhannya bernama Zayadi. Pekerjaan sempat berlangsung hingga 21 April, tetapi terhenti karena kekurangan material dan kendala teknis. Sejumlah potongan besi milik Effendi juga dibawa ke bengkel kapal milik Davis di Pelabuhan Gandus tanpa izin.

Hingga 6 Mei 2024, perbaikan tak kunjung selesai dan besi-besi yang diambil belum dikembalikan. Bahkan, satu-satunya tiang yang sempat dipasang roboh pada 17 Mei 2024.

Merasa dirugikan, Effendi melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kedua namun tak ditanggapi. Akhirnya, pada 24 Juni 2024, Effendi resmi melaporkan Davis Tandri ke Polda Sumsel.