PN Palembang Gelar Sidang Kasus Penipuan Rp331 Juta, Terdakwa Indah Yulita Diduga Manfaatkan Kedekatan untuk Yakinkan Korban

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dengan modus penawaran kerja sama investasi minyak goreng curah, Kamis (21/8/2025). Terdakwa dalam perkara ini, Indah Yulita, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhammad Jauhari SH menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya korban bernama Agustina Novitasarie.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Agustina mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada 13 Januari 2024, ketika terdakwa mendatanginya dengan mengatasnamakan Rullian Prayogi.

“Terdakwa mengatakan disuruh Rullian untuk mengambil uang Rp300 juta, bahkan menyebut sudah menemui Rullian di Lapas Pakjo,” beber Agustina.

Menurut saksi, saat itu dirinya memang memegang uang milik Rullian. Ia kemudian menanyakan tujuan dari permintaan tersebut, dan terdakwa menjawab bahwa uang tersebut akan digunakan untuk bisnis solar industri.

Namun, korban hanya menyerahkan Rp260 juta disertai kwitansi dan surat pernyataan. Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam satu bulan dengan total Rp400 juta, serta menyerahkan sertifikat hak milik nomor 9467 sebagai jaminan.

“Kalau tidak dikembalikan, rumah diserahkan secara sukarela,” jelas Agustina.

Beberapa minggu kemudian, Agustina bertemu langsung dengan Rullian dan mengetahui bahwa keterangan terdakwa tidak benar. Ia pun merasa ditipu karena selama enam bulan mencari terdakwa tidak berhasil menemukannya, meski sudah melibatkan RT, keluarga, hingga kepolisian.

Tak hanya itu, pada 31 Januari 2024 terdakwa kembali mendatangi korban bersama seorang saksi lain bernama Diko. Saat itu, korban kembali memberikan tambahan dana Rp71 juta, sehingga total modal yang diserahkan mencapai Rp331 juta. Kesepakatan keuntungan pun berubah dengan tambahan bunga Rp100 juta, sehingga total yang dijanjikan terdakwa mencapai Rp500 juta.

Namun, hingga jatuh tempo, tidak ada pengembalian modal maupun keuntungan. Korban mengaku percaya karena terdakwa mengaku sebagai pegawai Bank Mandiri dan mengatasnamakan Rullian.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Indah Yulita disebut telah memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk meyakinkan investasi bisnis minyak goreng curah. Uang yang diberikan korban justru dipakai untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain, bukan untuk bisnis sebagaimana dijanjikan.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp331 juta. Atas perbuatannya, Indah Yulita didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.