PN Palembang Jatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara kepada Demico Capenter dalam Kasus Peredaran 100 Gram Sabu

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Demico Capenter dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

Dalam sidang yang digelar Selasa (23/9/2025) pukul 15.10 WIB, majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, didampingi Samuel Ginting SH MH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Demico Capenter dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim Pitriadi.

Sidang berlangsung secara virtual, dengan menghadirkan terdakwa dari Lapas. Atas putusan tersebut, Demico menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Neny Karmila SH MH menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Rabu (14/5/2025) malam. Saat itu, terdakwa menerima pesanan 100 gram sabu dari seorang pembeli dengan harga Rp77 juta.

Keesokan harinya, Demico menghubungi Aan Boneng (DPO) untuk memesan barang tersebut seharga Rp75 juta, dengan upah Rp1,5 juta.
Barang pesanan kemudian diantarkan oleh Pebri, anak buah Aan Boneng, dalam sebuah kantong plastik berisi sabu.

Terdakwa lalu membawa paket tersebut ke lokasi transaksi di Pasar Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Namun, pembeli yang menunggunya di dalam mobil ternyata merupakan anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel yang menyamar.

Terdakwa langsung diringkus bersama barang bukti sabu seberat 100 gram pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. (DN)