PN Palembang Tegas, Pelaku Peredaran Narkoba Divonis 8 Tahun serta Wajib Bayar Denda Berat

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Kms. Junaidi Abdullah alias Edi bin Abdullah dalam perkara peredaran narkotika, Rabu (1/10/2025).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH, didampingi dua hakim anggota dalam sidang terbuka untuk umum. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Yetti SH, serta penasihat hukum terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 296,62 gram. Tindakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kms. Junaidi Abdullah alias Edi bin Abdullah selama delapan tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Usai mendengar putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir, yang berarti masih mempertimbangkan untuk menerima, banding, atau menolak putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel pada 1 Mei 2025. Petugas mendapatkan informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di Palembang.

Sekitar pukul 05.10 WIB, terdakwa terlihat mengendarai sepeda motor Honda PCX BG 6628 AEQ menuju Lorong Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus. Di lokasi tersebut, ia bertemu dengan seorang bandar berinisial Cek Yus (DPO) dan menerima kotak kipas angin portable warna silver putih. Setelah diperiksa, kotak itu berisi tiga bungkus sabu dengan total berat 296,62 gram.

Tak lama berselang, sekitar pukul 05.35 WIB, terdakwa kembali ke kontrakannya di Jalan Air Padang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako. Petugas yang melakukan pengintaian langsung menangkap terdakwa di tempat tersebut.

Dari hasil penggeledahan, BNNP Sumsel menyita sejumlah barang bukti, yakni:
1 kotak kipas angin portable berisi sabu seberat 296,62 gram,
1 unit sepeda motor Honda PCX BG 6628 AEQ,
1 unit handphone Nokia 105 biru beserta SIM card nomor 082281003152.
Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (DN)