RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Pengadilan Negeri kelas lA khusus Palembang, telah menerima pelimpahan berkas empat orang tersangka IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12);kasus dugaan pembunuhan korban AA (13) ditemukan tewas pada Minggu (1/9/2024) di kuburan cina, TPU Talang Kerikil, dari JPU Kejari Palembang.
Humas PN Palembang Kelas IA khusus Harun Yulianto SH MH, mengatakan pelimpahan perkara anak dan memang sudah terima PN Palembang, pelimpahan dari Kejaksaan Palembang.
“Untuk penetapan sidangnya, saya rasa sudah keluar karena Majelis sudah ditetapkan, karena ini menarik perhatian dari masyarakat karena kasusnya juga lumayan berat yang dilakukan oleh anak – anak,” ungkap Harun, saat diwawancarai Sabtu (28/9/2024).
Ia juga menjelaskan, untuk pola sidangnya nanti itu teknis majelis, karena akan dibentuk tim khusus yang memang sudah sertifikasi anak.
“Itu ada satu anak yang umur 16 tahun, tiga dibawah 14 tahun, acaranya tetap disidangkan secara anak,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, untuk persidangannya pihaknya tidak bisa lama – lama, biasanya paling satu minggu dari limpahab jaksa penuntut umum.
“Untuk persidangan nanti kita sudah punya SOP sendiri, artinya kita lihat situasi dan kondisi, apalagi kasus ini sudah nasional dan kejadiannya juga sudah diluar cukup luar biasa pastinya kita, lihat situasi dan kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Polrestabes,” tuturnya. (DN)