RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti korupsi pengadaan retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagsel.
Tiga terdakwa divonis majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH di PN Tipikor Palembang, Selasa (14/4/2025).
Majelis hakim sependapat dengan jeratan pasal yang diterapkan JPU dari KPK sebagaimana dakwaan alternatif kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Bambang Anggono, mantan GM PLN UIK SBS dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mengadili terdakwa Bambang Anggono dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan penjara,” tegas Fauzi Isra saat membacakan amar putusan.
Lalu untuk terdakwa Budi Widi Asmoro dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa Nemehiah Indrajaya dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dengan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Selain itu majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Nehemiah diharuskan membayar uang pengganti Rp 17 miliar subsider 2 tahun. Dengan ketentuan uang yang sudah dikembalikan atau dititipkan sejumlah Rp 750 juta dianggap sebagai uang pengganti kerugian negara.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU dari KPK.
Sebelumnya JPU KPK menuntut tiga terdakwa Budi Widi Asmoro eks Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel dituntut 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara itu terdakwa Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia, dituntut 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui kasus yang menjerat tiga terdakwa ini yakni diduga melakukan markup proyek pengadaan retrofit sistem sootblowing pada PLTU Bukit Asam.
Keseluruhan pembayaran pekerjaan retrofit sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 diterima oleh PT Truba Engineering Indonesia sebesar Rp 74,6 miliar lebih.
Akan tetapi yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan oleh PT Truba Engineering Indonesia hanya sebesar Rp 47,6 miliar.
Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 26,9 miliar lebih yang merupakan kerugian keuangan negara. (DN)