RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, yang rugikan negara Rp 5,2 miliar, terdakwa mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI Palembang Weni Aryani, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (2/7/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa bahwa perbuatan terdakwa Weni Aryanti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan penuntut umum.
Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Weni Aryanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 500 subsider 6 bulan,“ tegas hakim Ketua saat bacakan amar putusan
Selain dihukum pidana penjara terdakwa juga dibebankan Wajib membayar uang pengganti (UP) Sebesar Rp 5,2 milliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar makan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Fitrisia Madinah mengatakan yang pastinya kami sebagai kuasa hukum terdakwa menghormati putusan majelis hakim tadi.
“Rencananya kita akan mengajukan upaya hukum lagi, namun untuk putusan hari ini kita masih pikir – pikirpikir duluh,” tutupnya
Diberitakan sebelumnya jaksa menuntut terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, yang rugikan negara Rp 5,2 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Palembang M Syaran Jafizhan, di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/6/2025).
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Weni Aryanti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan Penuntut Umum.
Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Weni Aryanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan,“ tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan
Salain dituntut pidana oleh JPU terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Sebesar Rp 5,2 milliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar makan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, Weni Aryanti yang menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor BNI Palembang sejak Mei 2024, didakwa melanggar hukum dengan melakukan transaksi ilegal dalam sistem BNI ICONS.
Bermula terdakwa bertugas sebagai PGS (Pengganti Sementara) Teller Supervisor di BNI Kantor Cabang Utama Palembang terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024 selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 08:00 WIB bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, sebelum saksi Sheisha Nabila Devindra yang merupakan peserta magang di Kantor BNI Cabang Palembang yang ditugaskan sementara oleh saksi Muzakkir, (Branch Manager PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk) sebagai Teller pada Palembang Branch Office sejak tanggal 02 Mei 2024 melakukan tugas pick up service money, lalu terdakwa yang merupakan atasan saksi Sheisha Nabila Devindra meminta nomor user dan password aplikasi BNI Integrated dan Centralized Online System (BNI ICONS) teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra namun saksi Sheisa Nabila Devindra menolaknya.
Kemudian, ketika saksi Sheisa Nabila Devindra sedang melakukan tugas pengambilan uang nasabah di luar kantor lalu sekitar jam 11:00 WIB terdakwa kembali menghubungi saksi,Sheisa Nabila Devindra dan meminta nomor user dan password milik saksi Sheisa Nabila Devindra.
Karena didesak oleh terdakwa akhirnya saksi Sheisa Nabila Devindra merasa tertekan dan langsung memberitahukan kepada terdakwa bahwa nomor user dan password miliknya terdapat dibelakang buku berwarna oranye.
Kemudian terdakwa mencari buku yang dimaksud saksi Sheisa Nabila Devindra dan setelah mendapatkan nomor user dan password dari dalam buku tersebut,
Kemudian pada tanggal 08 Mei 2024 dimulai sekira jam 13:34 WIB sampai dengan jam 20:13 WIB terdakwa melakukan setoran uang tanpa fisik uang sebanyak 18 transaksi dengan total seluruhnya sebesar Rp 5,2 miliar.
Dengan cara terdakwa membuka aplikasi BNI Integrated & Centralized Online System (BNI ICONS) di komputer yang ada di meja saksi Sheisa Nabila Devindra dan setelah berhasil membuka aplikasi ICONS lalu terdakwa memasukkan nomor user dan password milik saksi Sheisa Nabila Devindra kemudian terdakwa masuk ke menu setoran tunai lalu terdakwa memasukkan nomor rekening tujuan, nama penyetor, nominal uang yang disetor. (DN)