Polres Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang

RIMAUNEWS.CO.ID, Lubuklinggau – Polres Lubuklinggau menggelar press release dalam rangka pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang dipimpin Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, Senin (25/11/2024).

Pemusnahan dilakukan dihalaman Kantor Polres Lubuklinggau jalan Yos Sudarso Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, sejumlah narkoba jenis sabu, ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender

Turut hadir dalam kegiatan Asisten I Pemkot Lubuklinggau Erwin Armeidi, Kasipidum Kejari Lubuklinggau,Pas Intel Dandim 0406 Lubuklinggau, Perwakilan BNK Kota Lubuklinggau,Sat Pol PP beserta PJU Polres Lubuklinggau.

Dalam sambutanya Kapolres Lubuklinggau AKBP Kusumawardhana menyampaikan Pemusnahan barang bukti Narkotika ini adalah langkah tegas dari Polres Lubuklinggau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika, dan kami akan terus bekerja keras untuk mencapai tujuan itu,” tegasnya.

Polres Lubuklinggau melalui SatRes Narkoba telah melakukan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa: Kristal-kristal warna putih bening dengan berat bersih 186,50 Gram (seratus delapan puluh enam koma lima puluh gram). Kristal-kristal warna putih bening dengan berat bersih 1972 Gram (seribu Sembilan ratus tujuh puluh dua gram).

3493 (tiga ribu empat ratus Sembilan puluh tiga) butir tablet warna hijau berbentuk kodok dengan berat bersih 1231,089 gram (seribu dua ratus tiga puluh satu koma nol delapan puluh Sembilan gram).

989 (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan) butir tablet warna pink berbentuk Instagram dengan berat kotor 347,397 gram (tiga ratus empat puluh tujuh koma tiga ratus Sembilan puluh tujuh gram).

“Dan ini bukan babak akhir kami mohon dukungan masyarakat Lubuklinggau bila mana mengetahui gerak gerik masyarakat yang mencurigakan silakan lapor kepada pihak kepolisian agar bisa ditindak,” ungkap AKBP Harissandi mengakhiri press release.

Ditempat yang sama pemerintah Kota Lubuklinggau yang diwakili Asisten I mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepolisian Polres Lubuklinggau beserta jajarannya yang telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti.

Serta mengapresiasi dan penghargaan juga setinggi tingginya jajaran polres Lubuklinggau yang telah menegakkan hukum khususnya narkotika.

“Karena kejahatan narkotika ini betul-betul menjadi musuh negara, merusak generasi muda indonesia khususnya di Lubuklinggau,” tutup Erwin Asisten I. (mil)