Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Handphone dan Hasil Visum dalam Kasus Pencabulan oleh Dukun Palsu

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Mengaku titisan Eyang Putri Kembang Dadar, Doni (58), seorang dukun asal Pulogadung Permai, Palembang, ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi seorang wanita muda berinisial SA (20) hingga hamil tiga bulan. Penangkapan dilakukan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang pada Senin (14/4/2025) malam, setelah korban melapor.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Agustus 2024 lalu.

“Berawal dari laporan korban SA, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku Doni,” ujar Harryo yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan.

Dalam aksinya, Doni mengaku sebagai titisan “Eyang Putri Kembang Dadar” yang memiliki kemampuan gaib. Ia memanipulasi korban dengan mengaku sebagai orang pintar yang bisa melindungi dari gangguan santet dan guna-guna.

Korban mengenal Doni melalui pacarnya, yang memperkenalkan Doni sebagai seseorang yang bisa memberikan pertolongan secara spiritual.

“Pelaku memberikan air minum kepada korban. Setelah diminum, korban tidak sadarkan diri dan tiga jam kemudian terbangun dalam keadaan tanpa busana,” jelas Harryo.

Korban sempat percaya dan mengikuti ritual yang dikatakan Doni karena yakin sedang menjalani proses “pembersihan” dan perlindungan dari ilmu hitam. Namun, perbuatan bejat Doni terus berulang hingga sepuluh kali selama tujuh bulan, hingga akhirnya korban sadar dan melapor setelah mengetahui dirinya hamil tiga bulan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit handphone milik korban dan pelaku, serta hasil visum dari rumah sakit sebagai barang bukti.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kepada penyidik, Doni mengakui perbuatannya. Ia mengaku air yang diberikan kepada korban adalah rebusan brotowali dan tidak mencampurkan bahan lain.

“Tidak saya campur apa-apa. Tidak tahu kalau dia tertidur. Sudah sembilan sampai sepuluh kali selama tujuh bulan,” tutupnya. (DN)