Polsek Sanga Desa Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 52 Paket

RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Angga Anggara (24), seorang pengedar narkoba, ditangkap oleh jajaran Polsek Sanga Desa Polres Musi Banyuasin (Muba). Ia diamankan di pondok miliknya di Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, pada Sabtu (7/12/2024) pagi.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami, Polsek. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung gerak cepat melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, SH, Rabu (11/12/2024).

“Kanit Reskrim kita, Ipda Heri Fitha, SH bersama personil langsung bergerak sesuai informasi yang ada,” sambungnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di pondok milik Angga.

“Barang bukti yang didapati berupa 52 paket sabu seberat bruto 9,08 gram, 1 (satu) butir ekstasi jenis tablet logo Hello Kitty warna pink berat bruto 0,62 gram, 1 buah wadah bekas minyak rambut warna biru merk BELLAGIO, dompet kulit warna coklat merk LEVI’S, serta uang tunai Rp2.130.000, dan celana jeans pendek warna abu-abu,” ujar Joharmen.

Setelah ditangkap, Angga langsung dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita terima limpahan dari Polsek dan barang bukti juga sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar, SH.

Kini, Angga Anggara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Ril)