Putusan PN Tipikor: Tiga Terdakwa Korupsi Tanah Jalan Mayor Ruslan Divonis, Denda Rp500 Juta untuk Salah Satu Terdakwa

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti bersalah atas kasus korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan.

Tiga terdakwa atas nama Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang divonis 2 tahun penjara, dan Usman Goni selaku kuasa penjual masing – masing divonis 2, 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN, divonisn1 tahun 3 bulan penjara.

Putusan ini dibacaka langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (7/8/2025).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harobin dengan pidana selama 2 tahun penjara dan terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim divonis 2 tahun 3 bulan penjara, sedangkan terdakwa Yuherman dipadana 1 tahun 3 bulan penjara,” tegas Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut terdakwa Harobin dan Yuherman dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun.

Sedangkan terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

Ketiganya dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (DN)