RIMAUNEWS, Muba – Ratusan warga Lais Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (15/8/2024) sekira pukul 20:30 wib berbondong-bondong mendatangi Polsek Lais bukan untuk Demo akan tetapi memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pihak Polsek Lais Polres Muba.
“Semoga terduga pelaku pencurian dihukum sesuai dengan perbuatan nya,” harap Mustar mewakili warga Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba.
Kapolsek Lais Akp. Muhammad Ridho Pradani diwakili Kanit Intel Ipda. Iwan Santoso, SM menyambut baik hal tersebut.
Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho,SIK, MH. melalui Kapolsek Lais Akp. Muhammad Ridho Pradani S.Pd, SH,saat dikonfirmasi awak media, membenarkan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terkena pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana.
“Kronologis kejadian diketahui pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 wib di Dusun III Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba. Telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh terlapor Kusnadi terhadap pelapor dengan cara pelaku mencongkel pintu belakang rumah korban, kemudian pelaku memasuki rumah korban menuju ruang tengah lalu mengambil 1 (satu) unit Handphone Iphone 6 S+ Warna Silver,” jelasnya.
“Kemudian pelaku mengambil uang didalam dompet berwarna hitam Rp. 550.000,- dan mengambil uang didalam dompet warna pink Rp. 1.000.000,- yang kesemuanya terletak di meja TV ruangan tamu, selanjutnya pelaku memasuki kamar anak perempuan korban mengambil 1 (satu) Unit Handphone Oppo A18 Warna hitam, pada saat pelaku didalam kamar anak perempuan korban, anak korban terbangun dikarenakan pelaku meraba pahanya dan mengenali pelaku kemudian anak korban berteriak kemudian pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek lais,” sambungnya.
Lanjut Perwira Polisi tiga balok dipundak ini, setelah dilakukan penyelidikan dilapangan pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 wib.
“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pencurian tersebut, gerak cepat langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda. Zulpikri SH, beserta anggota berhasil mengamankan terduga pelaku Kusnadi Bin Kusoiri (alm) yang sedang tidur dipondok didusun II Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba, kemudian selanjutnya pelaku dibawa kepolsek Lais guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Barang Bukti (BB)
1 (satu) Helai Baju Switer Warna Hitam Bertuliskan WELCOME Makisomenois.
1 (satu) Helai Celana Pendek Warna Hitam Motif Persegi Merk Kendy Authentic. 1 (satu) Buah Kotak Handphone Merk Iphone 6S Plus.1 (satu) Buah Kotak Handphone Merk Oppo A18.(mam)