RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Kembali berulah terdakwa A’ang Saputra alias Koang, residivis kasus narkotika, kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Palembang.
Terdakwa dituntut pidana 13 tahun penjara atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 299,18 gram.
Sidang berlangsung di hadapan majelis hakim PN Palembang, dengan jaksa Kejati Sumsel Fatimah SH MH membacakan amar tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A’ang Saputra alias Koang dengan hukuman 13 tahun penjara,” ujar jaksa di persidangan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Mendengar tuntutan tersebut, Koang yang didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang mengajukan permohonan keringanan hukuman secara lisan kepada majelis hakim.
Dalam persidangan itu pula, terdakwa mengakui bahwa dirinya merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
“Saya pernah dihukum 5 tahun penjara dalam kasus narkotika,” kata terdakwa.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan pada 30 September 2025, terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Cambai, Kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin IPTU Heri Ahmadi, SH melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi seorang terduga bandar berinisial Arman, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi melakukan metode pembelian terselubung (undercover buy) dengan melibatkan saksi Alexander Pangabean. Kesepakatan transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, dengan jumlah sabu yang ditawarkan sebanyak 3 ons seharga Rp60 juta per ons, atau total Rp180 juta.
Setelah beberapa kali gagal, pertemuan akhirnya disepakati pada 7 Oktober 2025 di wilayah Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Prabumulih. Dalam transaksi tersebut, terdakwa berperan sebagai pihak yang menghitung uang dengan imbalan Rp2 juta.
Namun, saat sabu diserahkan kepada terdakwa, petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita tiga bungkus plastik berisi kristal putih yang setelah diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang dinyatakan positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I bukan tanaman.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi. Sementara itu, Arman berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (DN)







