Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan Pengedar Sabu

RIMAUNEWS, Lubuklinggau – Satuan Res Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap pengedar sabu bernama Bayu Winata (33) Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Depati Said Rt.02 No. 145 Kel. Tapak Lebar Kec. Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.

Bayu Winata ditangkap saat ingin menjual barang haramnya di Jalan Dayang Torek Rt. 06 Kel. Ulak Lebar Kec.Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera membenarkan adanya penangakapan pengedar sabu an Bayu Winata.

Kejadian pada Hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024, sekira pukul 13.00 Wib, Tim Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau bersama Kanit Idik II IPDA Prayitno, SH beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Bayu Winata Bin Darwin Bahusin, yang pada waktu dilakukan penangkapan di Jl Dayang Torek Rt. 06 Kel. Ulak Lebar Kec.Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.

Setelah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip.

Yang mana di setiap bungkus berisikan lima belas bungkus plastik klip yang berisikan kristal kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,70 gram (dua koma tujuh puluh) gram sehingga total keseluruhan barang bukti berjumlah 30 ( tiga puluh ) paket plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 5,40 ( lima koma empat nol ) gram.

Yang ditemukan di dekat tempat duduk tersangka dan tersangka mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang dibeli di desa Kepala Curup Kab. Rejang Lebong.

Bedasarkan keterangan tersangka barang bukti tersebut akan dijual kembali selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan Penyidikan.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya, 1 (satu) Bungkus plastik klip berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip yang berisikan berisikan kristal kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,70 (dua koma tujuh kosong) gram.

Terus 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip yang berisikan berisikan kristal kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram, Uang tunai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu) rupiah.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.Tutup Kasat Res Narkoba Iptu Nopera. (mil)