RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Alfin Rifki alias Toeng, kurir narkotika yang kedapatan membawa 7 kilogram sabu dan 47.184 butir ekstasi.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH dalam sidang di PN Palembang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Alfin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Alfin Rifki alias Toeng,” tegas hakim saat membacakan putusan.
Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Sebelumnya, JPU menyatakan Alfin terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Ia tanpa hak menjadi perantara dalam transaksi sabu dan ekstasi dengan jumlah yang sangat besar.
Kasus ini bermula pada 8 Maret 2022, saat Alfin diminta rekannya, Mirza bin Zaini (berkas terpisah), untuk mengantarkan narkotika kepada Renol Mirfazollah AZ bin Ahmad Zalimi (berkas terpisah) di beberapa lokasi di Palembang.
Renol kemudian ditangkap BNNP Sumsel di Perumahan Kencana Damai, Kecamatan Sako, bersama barang bukti sabu dan puluhan ribu pil ekstasi berbagai logo. Dari pemeriksaan, Renol mengaku barang tersebut diperoleh dari Alfin atas arahan Mirza.
Setelah itu, Mirza ditangkap di Bangka, sementara Alfin sempat buron hingga akhirnya dibekuk pada 17 Januari 2025 di rumahnya di Jalan Ramakasih III, Palembang.
Hasil penyelidikan BNN mengungkapkan bahwa Alfin sedikitnya lima kali menjadi kurir narkoba, dengan imbalan Rp5 juta untuk setiap pengiriman. Total barang bukti yang disita dari jaringan ini mencapai 7 kilogram sabu kristal dan 47.184 butir ekstasi dengan berat total belasan kilogram. (DN)