RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Pemerintah Kota Palembang menyambut baik langkah aktif Persatuan Advokat Republik Indonesia (PERARI) Kota Palembang dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Hal ini terungkap dalam audiensi antara DPC PERARI dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, pada Senin (14/7/2025).
Sekda Aprizal Hasyim mengapresiasi inisiatif tersebut dan menegaskan bahwa Pemkot siap memfasilitasi jalannya program dengan mengarahkan dinas-dinas terkait untuk berkoordinasi dengan PERARI.
“Langkah ini sangat baik dan sejalan dengan komitmen kita dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif. MoU akan segera ditindaklanjuti agar program ini bisa langsung berjalan sesuai jadwal,” ujarnya.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan masyarakat Palembang akan semakin sadar hukum dan memiliki akses yang lebih luas terhadap bantuan hukum yang profesional dan berintegritas.
Sementara itu Ketua DPC PERARI Kota Palembang, M. Sigit Muhamin, SH, MH, menyampaikan bahwa segera melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkot Palembang terkait pendampingan hukum. Program ini akan mulai dijalankan secara aktif pada 21 Juli 2025 mendatang.
“Setelah MoU kami akan mulai sosialisasi hukum di seluruh kecamatan di Kota Palembang. Ini bagian dari upaya kami memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan perlindungan hukum yang bisa mereka akses,” ujar Sigit.
Lebih lanjut, PERARI juga menawarkan dukungan hukum kepada program Operasi Merah Putih yang mencakup 107 kelurahan di Kota Palembang, juga kepada MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).
Sigit mengatakan, tujuannya untuk mencegah potensi persoalan hukum di lapangan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat, sosialisasi dan edukasi terkait konsultasi hukum.
“Fokus kami bukan hanya mendampingi ketika ada masalah, tapi juga mencegah dengan edukasi. Kami siap hadir di koperasi Merah Putih di setiap kelurahan agar tidak muncul permasalahan hukum kita siap memberikan pendampingan hukum,” tukasnya. (*)