RIMAUNEWS, Palembang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) SA Supriono membuka secara resmi kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aryaduta, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/6/2024).
Kegiatan ini mengusung tema ‘Eloknye Batik Kujur Dusun Tanjung Sambil Ngikhub Kopi Semendo Muara Enim’ dan diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumsel, bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan PT Bukit Asam Tbk.
Supriono mengatakan keseriusan masyarakat Provinsi Sumsel terhadap perlindungan kekayaan Intelektual dapat ditingkatkan melalui pemahaman yang baik terhadap pencapaian keberhasilan pembangunan daerah, khususnya bidang ekonomi kreatif. Menurutnya, kemajuan teknologi mendorong industri kreatif kian berlimpah oleh sebab itu akan berdampak pada meningkatnya nilai ekonomi daerah.
“Pemerintah mengajak masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif untuk sadar akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebab HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual,” kata Supriono.
Dirinya juga mengakui bahwa HKI memiliki perlindungan berbasis hukum yang dinilai mampu memproteksi dan dicatatkan oleh negara. Selain itu, HKI juga menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif.
“Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKl dalam menjaga orisinalitas ide. Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKl, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain,” ungkapnya.
Kemudian, Supriono berharap melaui kegiatan MIPC dapat membangkitkan pemulihan ekonomi melalui upaya pertindungan dan pendaftaran kekayaan inteleklual, khususnya di Provinsi Sumsel. Hal ini dikarenakan Provinsi Sumsel memlilki potensi kekayaan alam, seni budaya dan kuliner yang sangat beragam sehingga memiliki nilai strategis dalam upaya mendorong perkembangan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal.
“Kami berikan apresiasi kepada Kabupaten Muara Enim yang telah mendaftarkan Motif Batik Kujur menjadi salah satu wastra khas Sumatera Selatan. Semoga batik jujur dapat dikenal masyarakat luas dan berimplikasi pada peningkatan perekonomian pengrajin batik kujur di Kabupaten Muara Enim,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Hukum dan Ham Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun menilai dibutuhkan skema kolaborasi dan sinergitas antara pemangku kepentingan serta penyelerasan antara kebijakan kekayaan intelektual dengan pencapaian agenda pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional dalam kerangka ekosistem Kekayaan Intelektual (KI), melalui kebijakan pengelolaan KI yang dapat memberikαn perlindungan (hukum) kekayaan intelektual.
“Penyelenggaraan MIPCini berlangsung tiga hari inidan berjalan dengan sukses secara nyata,” ujar Ibnu. (ril)