RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sekretaris Daerah (Sekda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra MH membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel bertempat di Hotel Emilia Palembang, Selasa (19/11/2024).
Dalam arahannya Selda Edward Candra mengungkap peran Dinas Kearsipan sangat strategis, dalam penyelenggaraan pemerintahan di mengingat setiap Lembaga, Instansi, Organisasi maupun perorangan dipastikan memiliki arsip.
“Semua ASN di Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan harus tetap semangat, giat, bekerja keras dan terus berbuat untuk perbaikan administrasi kearsipan Sumatera Selatan,” katanya.
Menurut Edward dalam tugas pokok dan fungsinya, Dinas kearsipan dapat menjalankan fungsi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) dengan target tertentu, mulai dari perencanaan daerah maupun nasional.
Kemudian fungsi pengaturan, dimana melaksanakan berbagai pedoman pengaturan di tingkat provinsi, lalu pembinaan dan pengawasan di tingkat kabupaten/kota.
“Panduan terhadap aturan di tingkat pusat, regulasi fungsi pembangunan yang terus dijalankan dengan adanya saat ini kabinet baru, kabinet merah putih. Jadi kita menyesuaikan dengan program-program dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Hadir langsung dalam kesempatan ini Plt. Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel Dyah Novita Fitriani P.S.Km., M.Si, Pejabat Fungsional Arsiparis Ahli Utama Darma Budhi, S.T., S.H.,M.T., dan Widada Sukrisna, S.Pi., M.Si. (ril)