Sesuai PP 72 2019, Bupati/Walikota Tidak Bisa lagi Angkat dan Mutasi Inspektur Daerah

RIMAUNEWS, Palembang | Bupati / Walikota tidak bisa lagi melakukan pengangkatan ataupun mutasi inspektur daerah tanpa adanya persetujuan gubernur. Hal tersebut sesuai pasal 11 ayat 5 disebutkan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan atau Menteri. “Selama ini untuk pengangkatan dan pemberhentian serta laporan dari inspektur pembantu dan inspektur pembantu investigasi hanya sebatas pemimpin daerah di kabupaten kota. Namun dalam PP (72 Tahun 2019) ini penanggungjawab adalah Gubernur. Sehingga untuk pengangkatan dan pemberhentiannya atas persetujuan Gubernur,” tegas Gubernur Sumsel,  Herman Derru, Rabu (29/1).

Untuk itu, Gubernur Sumsel mengingatkan kepala daerah di 17 kabupaten dan kota di Sumsel untuk mengikuti PP No 72 Tahun 2019 yang mengatur tentang peran dan fungsi Inspektorat daerah provinsi dan kabupaten kota dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah.

Begitu juga halnya dengan pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi. Gubernur mengakui, selama ini Bupati/Walikota belum menjalankan amanah yang terkandung dalam PP 72 2019. “Selama ini memang di daerah belum melakukan sesuai PP No 72 tahun 2019 ini,” tegasnya.

Herman Deru menjelaskan, berdasarkan pasal 60 ayat 1, PP 72 tahun 2019 terdapat penambahan satu inspektur pembantu yang semula berjumlah empat inspektur pembantu menjadi lima termasuk inspektur pembantu investasi. Untuk mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian inspektur daerah kabupaten/kota pun ada ketentuannya.

Pemprov Sumsel diyakini sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran kepada Bupati dan Walikota di Sumsel mengenai PP No 72 tahun 2019 tersebut. Dengan harapan, masing-masing daerah memahami dan melaksanakan tugasnya sesuai PP tersebut. (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *