RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana dalam perkara Lakalantas bernama Jhoni Engglani.
Terpidana Jhoni Engglani berhasil diamankan bertempat di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 18.05 WIB.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan, terpidana Jhoni Engglani dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari tahun 2021.
Terpidana Jhoni Engglani bin Samsu merupakan terpidana dalam Perkara Lakalantas, yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang).
“Terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta serta subsidier 1 bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung,“ ungkapnya Vanny melalui siaran Persnya, Minggu (10/8/25)
Vanny juga menjelaskan, adapun kronologi untuk DPO ini sebagai berikut, Blbahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Jhoni Engglani yang bekerja sebagai sopir sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.
Selanjutnya pada hari ini Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan info bahwa DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.
Lalu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengamanan di daerah Musi Dua Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Sekira Pukul 18.05 WIB DPO tersebut melakukan pengisian bahan bakar di SPBU pada Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.
Ileh karena itu Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut. Kemudian DPO Jhoni Engglani bin Samsu langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Selain itu vanny juga menegaskan, Ini adalah DPO Ketujuh yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025.
“Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan
Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,“ tutupnya. (DN)