Setelah Eksepsi Ditolak, Mantan Dirjen Perkeretaapian Dihadapkan pada Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Upaya terdakwa Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016–2017, untuk lolos dari jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana LRT Sumatera Selatan senilai Rp74,05 miliar akhirnya kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam amar putusan sela, majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH., MH., menyatakan bahwa seluruh dalil keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak memiliki dasar hukum.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Prasetyo Boeditjahjono,” tegas hakim Pitriadi dalam sidang di PN Tipikor Palembang.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Prasetyo atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp74.055.158.050.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa Prasetyo, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016, diduga berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek.

Beberapa di antaranya adalah Ir. Tukijo, MM (Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya 2015–2016), Ir. Ignatius Joko Herwanto, MM, Ir. Septiawan Andri Purwanto, serta Ir. Bambang Hariadi Wikanta, MM, MT (Direktur Utama PT Perentjana Djaja).

Mereka diduga merekayasa proses penunjukan penyedia jasa dengan menetapkan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis proyek tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.

Jaksa juga mengungkap adanya pengondisian dan kesepakatan pembagian fee antara PT Perentjana Djaja dan PT Waskita Karya. Sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak pun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 4 Tahun 2016,” tegas JPU dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (DN)