Setelah Sempat Mangkir, Tersangka Hadir dan Ditahan, Proses Hukum Kasus KUR Mikro Bank Sumsel Babel Berlanjut ke Tahap Berikutnya

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sempat mangkir saat dipanggil penyidik Kejati Sumsel, ahkirnya Dasril salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan bkorupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022–2023, resmi ditahan oleh penyidik Kejati Sumsel.

Diketahui Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini, yaitu: Erwan Jadi, Pimpinan Bank Sumsel Babel KCP Semendo Mario, Penyedia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023) Pabri, Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023) Wisnu, perantara KUR Mikro Dasril, perantara KUR Mikro Julianto, perantara KUR Mikro Ipan, perantara KUR Mikro
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, didampingi Koordinator Halim dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa Dasril akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya mangkir.

“Pada hari ini, tersangka DS hadir memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Namun, tersangka IH tidak hadir memenuhi panggilan,” tegas Anton, Kamis (27/11/2025).

Terkait perannya, Dasril bersama tersangka WAF dan IH diduga menjadi perantara dalam pengajuan KUR Mikro di Bank Sumsel Babel KCP Semendo melalui tersangka EH selaku pimpinan cabang. Pengajuan tersebut dilakukan dengan persyaratan yang tidak sesuai ketentuan.

“Persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai aturan dan data sejumlah nasabah digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dalam penyidikan juga ditemukan adanya aliran dana. Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12.796.898.349,” jelasnya. (DN)

News Feed