RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menemukan sebanyak sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (Porcine).
Kendati hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba langsung melakukan sidak pengawasan untuk tindak lanjut dari informasi yang telah beredar.
Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba Hj Azizah SSos MT, melalui Plt Kabid Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Mursalin SH MSi mengatakan,
Berdasarkan lampiran Surat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia,Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 Tentang Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine).
Dan Surat Tugas Tim Interdis Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : B-800.1.11.1/322/DAGPERIN/2025 tanggal 22 April 2025 Kec. Sekayu.
Telah melaksanakan sidak pengawasan untuk tindak lanjut informasi yang telah beredar melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) terkait temuan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur Babi.
“Dalam pelaksanaan sidak ini dilakukan bersama dengan Pengawas Disdagprin Kabupaten Muba mengajak Dinkes Muba dan Sat Pol-PP Muba,” ungkapnya.
Adapun deretan makanan mengandung babi diantaranya, Corniche Floffy Jelly Marshmallows, Corniche Teddy Marshmallows Apple, ChompChomp Car Mallow (Marshmallow bentuk mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow bentuk bunga), ChompChomp Marshmallow bentuk tabung, Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel), Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow rasa jeruk, SWEETME Marshmallow rasa cokelat.
“Sidak yang kami laksanakan ini di beberapa tempat yaitu, 4 Alfamart dan 6 Indomaret yang terdapat di wilayah kecamatan Sekayu. Dari sejumlah Alfamart dan Indomaret memang benar adanya, telah ditemui 3 produk pangan yang tertera diatas 1 produk dari (Alfamart) yaitu ChompChomp Car Mallow (14 pcs) dan 2 Produk dari Indomaret yaitu ChompChomp Flower Mallow (17 pcs) dan ChompChomp (16 pcs) Marshmallow Bentuk Tabung yang terpajang di rak penjualan,” ulasnya.
Lanjutnya, sebagai tindak lanjut petugas memberikan pembinaan dan langsung memerintahkan kepala toko/pegawai agar segera mengambil produk tersebut untuk disimpan atau direturkan supaya tidak dijual kembali.
“Tindakan tersebut guna untuk mengamankan para konsumen (muslim) dari produk bahan pangan yang mengandung unsur babi yang mana pada kemasan tersebut tertera label halal,” tandasnya. (ril)