RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan dua orang saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana cukai terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/12/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agung Cipto Adi, SH, MH itu menyeret tiga terdakwa, yakni Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhari.
Dua saksi yang dihadirkan JPU Kejari Palembang, di antaranya saksi Bogi warga yang berdampingan dengan ruko penyimpanan rokok ilegal, serta Fajar, pemilik kendaraan yang digunakan mengangkut barang tersebut.
Saksi Ungkap Modus Penyewaan Ruko dan Mobil
Dalam kesaksiannya, Bogi mengaku mengetahui peristiwa penangkapan para terdakwa oleh petugas Bea Cukai pada 12 September 2025. Ia menyebut ruko yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal awalnya disewa melalui seseorang bernama Yesi dengan dalih untuk usaha sembako.
“Saat penangkapan ada truk warna hijau dan mobil warna silver. Ruko itu disewa atas nama Nanda dan Handan,” ujar Bogi dipersidangan.
Sementara itu, saksi Fajar mengungkapkan bahwa mobil miliknya disewa oleh Nanda (DPO) dengan tarif Rp15 juta per rit. Muatan rokok, kata dia, diperoleh dari sopir bernama Denny, yang mengangkut rokok dari Surabaya, Jawa Timur.
“Mobil itu sebelumnya membawa pupuk milik Ko Acai, warga Jambi. Rokok diantar ke ruko oleh Handan. Sopir dari Surabaya Denny, tapi karena uang jalan habis, mobil sempat ditinggal di Lampung,” jelas Fajar.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim bersama kuasa hukum para terdakwa meminta JPU menghadirkan saksi sopir lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 8 September 2025 ketika Junaidi mendatangi toko milik Fikri Fernanda alias Nanda (DPO). Nanda memberi tahu bahwa ia telah memesan rokok ilegal tanpa pita cukai dari Madura.
Pada 11 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Nanda kembali menghubungi Junaidi dan meminta bantuan untuk membongkar serta menyimpan rokok-rokok tersebut di sebuah ruko di Jalan Bukit Baru, Palembang.
Junaidi kemudian menghubungi Ardi dan mengajak Wahyudi untuk membantu.
Keesokan harinya, 12 September 2025, sekitar pukul 07.10 WIB, sebuah truk Hino BG 8811 UV tiba di lokasi.
Ketiga terdakwa menurunkan paket-paket berisi rokok ilegal ke dalam ruko menggunakan mobil Daihatsu Luxio yang dipinjamkan Nanda.Pada saat bersamaan, dua petugas Bea Cukai, Dyo Alvisar dan Faishal Azizi, yang telah melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 WIB melihat aktivitas mencurigakan tersebut dan langsung melakukan penindakan.
Saat petugas masuk dan memperkenalkan diri, Nanda (DPO) terlihat melarikan diri.
Petugas memeriksa paket-paket yang diturunkan dan mendapati seluruhnya berisi rokok tanpa pita cukai. Para terdakwa kemudian diminta memuat kembali barang-barang itu ke truk dan membawanya ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas menyita 4.440.780 batang rokok ilegal berbagai merek dengan total 225.479 bungkus, di antaranya, 54ryaku 140.160 batang, Coffee Black 364.800 batang, Puma Reborn 1.608.200 batang,
ST16MA (berbagai varian) lebih dari 1,3 juta batang,Semua rokok tersebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa telah ikut menjualkan rokok ilegal sejak Juli 2025 dengan imbalan Rp1.000 per slop. Selain itu, mereka mendapat bayaran masing-masing Rp200.000 setiap kali melakukan aktivitas bongkar dan simpan barang.
Para terdakwa juga dua kali mengantarkan rokok ilegal ke daerah PALI dan Gelumbang menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Penghasilan rutin mereka berkisar Rp2,5–3 juta per bulan, ditambah komisi Rp600.000 hingga Rp1 juta pada setiap pengiriman.
Pembayaran dari para pembeli dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening BRI atas nama Junaidi, kemudian diteruskan ke rekening BCA milik Yuni Puspita (DPO).
Akibat perbuatan para terdakwa yang menimbun, menyimpan, dan memperdagangkan Barang Kena Cukai tanpa pita cukai, negara mengalami kerugian mencapai Rp4.296.965.339,7 (4,29 miliar rupiah).
JPU mendakwa ketiganya dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (DN)













