RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar cinde Palembang, yang jerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Eddy Hermanto, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (12/1/2026).
Dalam sidang jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan tujuh orang saksi termasuk mantan plt Sekda Sumsel Joko Imam Santoso.
Dihadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH, saksi Joko mengakui pernah menandatangani surat permohonan pembebasan BPHTB yang ditujukan kepada Wali Kota, atas nama Gubernur terkait pengajuan dari PT Magna Beatum.
“Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Magna Beatum yang tembusannya ke Gubernur. Surat itu saya tandatangani pada 31 Juli 2017 seminggu sebelum saya pensiun. Permohonan awalnya masuk sejak 18 Maret 2016, jadi hampir 17 bulan baru ditindaklanjuti karena ada kendala, apalagi ini pembangunan berskala besar,” ungkap Joko
Menurutnya surat permohonan pembebasan BPHTB dimasukkan PT Magna Beatum kepada Gubernur, namun secara aturannya Pemerintah Kota yang berwenang memutuskan, sebab bangunan Pasar Cinde dikelola oleh Pemkot.
“Ada Perda-nya di Pemkot membahas soal BPHTB, jadi kami teruskan permohonan itu ke Pemkot. Saya melakukan itu semata-mata tugas sebagai tindak lanjut, hanya mempercepat karena ada sesuatu pekerjaan yang dibutuhkan. Yang kami yakini hanya meneruskan apa yang dimohonkan, dan itu baru ditanggapi pemerintah kota selama beberapa bulan,” tuturnya.
Saksi mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Sumsel, Burkian mengaku tidak begitu ingat ketika jaksa menyinggung soal biaya pembahasan percepatan kerjasama dengan di Hotel Arista.
Hal itu ditemukan jaksa saat melakukan penggeledahan pada PT Magna Beatum.
“Kalau soal rapat-rapat saya tidak ingat, yang jelas ada tim koordinasi kajian bahas masalah perjanjian,” kata saksi Burkian.
Sementara saksi Ahmad Muklis, mantan Kabid Anggaran BPKAD Sumsel mengatakan, perjanjian kerjasama dengan PT Magna Beatum diputus pada tahun 2021 karena pekerjaan tak kunjung selesai.
“Karena waktu itu Pemprov mendapat Surat teguran dari PU Cipta Karya, perlu disetop untuk menyelamatkan HGB-nya. Gubernur juga sudah beralih sehingga perlu kejelasan, jadi di tahun 2021 diputus kontraknya,” tutupnya. (*)












