Sidang Kasus Korupsi SANTAN, Jaksa Tuntut 4 Terdakwa dengan Total Kerugian Negara Rp 8,5 Miliar

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari Muba, menuntut empat terdakwa yaitu Richard Cahyadi eks kadis PMD Muba dituntut 9 tahun penjara, Muhzen Alhifzi dituntut 6 tahun penjara, Riduan dituntut 4,6 tahun penjara dan terdakwa Muhammad Arief 5 tahun penjara.

Keempat terdakwa dituntut atas kasus dugaan korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas PMD Muba anggaran tahun 2021.

Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, jaksa dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan,” tegas jaksa dalam tuntutan di PN Tipikor Palembang

Selain dituntut pidana dan denda terdakwa Richard Cahyadi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar.

Sementara itu terdakwa Muhzen Alhifzi dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.

Sedangkan terdakwa Muhammad Arief dan Riduan tidak dikenakan uang pengganti.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba mendakwa para terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.

Mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa dan menaikkan harga (markup) pada 84 desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 dan 56 desa tahun 2022 yang bersumber dari dana ADD.

Sementara untuk terdakwa Richard Cahyadi Didakwa dengan dakwaan Kumulatif dengan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahwa terdakwa Richard Cahyadi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2019 sampai dengan Agustus 2024, telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp. 6.873.151.000 dan 2.500 dolar.

Dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (DN)