RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Belum kapok meski tengah menjalani hukuman, M. Syukri Zen mantan anggota DPRD Palembang, kembali harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/11/2025).
Kali ini, pria tersebut diadili atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap istri sirinya, Fatmawati M.Kes.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli, SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari, SH menghadirkan saksi korban, Fatmawati.
Dalam kesaksiannya, Fatmawati mengungkap bahwa terdakwa sempat marah tanpa alasan jelas dan berusaha memukulnya menggunakan kayu.
“Tak hanya itu, terdakwa juga mengancam akan menyiram saya dengan air keras atau cuka parah,” ujar Fatmawati dengan suara bergetar di ruang sidang.
Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan tindakan terdakwa ke pihak kepolisian.
Saat JPU menanyakan hubungan keduanya, Fatmawati mengakui bahwa ia pernah menikah siri dengan terdakwa.
“Saya dan terdakwa memang pernah menikah siri,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Fatmawati juga menuturkan bahwa dirinya pernah mengalami kekerasan fisik dari terdakwa.
“Saya pernah ditusuk oleh terdakwa hingga dirawat di rumah sakit. Selain itu, dia juga sering mengancam lewat pesan singkat,” katanya tegas.
Ia menambahkan, amarah terdakwa kerap dipicu oleh rasa cemburu berlebihan.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban di Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Bakti No. 2110, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Sebelum kejadian, terdakwa sempat bertengkar dengan korban melalui telepon dan melontarkan ancaman bernada marah, “Tunggulah kau di sana!”.
Beberapa jam kemudian, terdakwa datang ke rumah korban menggunakan mobil. Tanpa izin, ia langsung masuk ke dalam rumah. Korban yang ketakutan segera mengunci diri di kamar bersama saksi bernama Merlin.
Terdakwa lalu mengambil balok kayu sepanjang 1,5 meter dan berusaha mendobrak pintu kamar sambil berteriak mengancam:
“Buka dak! Kalu dak dibuka, kubuat mati kau di dalam itu! Men ketemu di jalan, kusiram pake cuko parah rai kau! Siapo melawan di rumah kau ni, mak bak kau kubunuh!”
Setelah gagal mendobrak pintu, terdakwa duduk di ruang tamu sekitar 30 menit sebelum akhirnya meninggalkan rumah korban.
Atas perbuatannya, M. Syukri Zen didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau kekerasan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran terdakwa diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara lain, namun kembali berulah dengan aksi kekerasan dan ancaman terhadap mantan istrinya sendiri. (DN)













