RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Mantan Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), M Iqbal Alisyahbana termasuk dua saksi lainnya anggota DPRD OKU Rudi Hartono dan Parwanto, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dalam sidang kasus pemberian suap atau kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu, di PN Tipikor Palembang, Rabu (20/8/2025).
Dalam kasus OTT KPK menjerat empat terdakwa Kadis PUPR OKU Nopriansyah, tiga anggota DPRD OKU Umi Hartati, M Fahruddin dan Ferlan Juliansyah, atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu.
Dihadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH, saksi Iqbal membantah adanya pernyataan kalau pada pertemuan dengan anggota DPRD ia menyampaikan bahwa dana aspirasi tahun 2025 akan diberikan secara berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Saya tidak pernah menyampaikan seperti itu (soal dana aspirasi). Pertemuan dengan anggota DPRD memang ada tapi saya kurang paham mereka-mereka mewakili kubu YPN-YESS atau Bertaji,” kata Iqbal.
Kemudian jaksa KPK lanjut menanyakan perihal anggaran yang semula diusul Rp 45 miliar, tiba-tiba berubah menjadi Rp 35 miliar.
Hal itu menurut Iqbal berkaitan dengan Inpres terbaru dari Presiden tentang efisiensi anggaran.
“Setelah APBD disahkan pas sekali saya mau pamit dan mengakhiri tugas sebagai Pj saya ajak anggota DPRD pamit sekaligus menyampaikan tentang Inpres soal efisiensi. Soal nilai pokir menjadi Rp 35 miliar, nanti seandainya di APBD perubahan ada perbaikan, saya sampaikan silahkan dikoordinasikan dengan Bupati terpilih,” tuturnya.
Sementara saksi Parwanto menyebut diajak oleh seseorang untuk bertemu di rumah dinas Bupati OKU. Tapi ia mengaku lupa siapa yang mengajak diantara anggota DPRD OKU atau Pemkab OKU.
“Saya lupa waktu itu siapa yang telepon itu mendadak pak, bukan undangan secara resmi. Jadi tidak tahu siapa yang menginisiasi pertemuan itu. Dan kenapa yang dibahas itu pokir, karena adanya keterlambatan ,” ujar Parwanto.
Sebagai anggota DPRD OKU yang sudah duduk di kursi tersebut sejak tahun 2004 ia menjelaskan, setiap tahunnya memang usulan pokir selalu ada. Namun dengan mekanisme E-Pokir.
“Usulan pokir selalu ada pak. Tahun 2024 pokir yang kami masukkan melalui e-pokir, masuknya di tahun berjalan antara bulan Januari sampai Maret,” tuturnya.
Dalam dakwaan KPK empat terdakwa didakwa jaksa menerima uang suap sebesar Rp 3,7 miliar dari Ahmad Sugeng dan Mendra serta Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmat Thoha alias Anang, untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor. (DN)